ASN Pemkab Sukabumi Ditangkap Polisi saat Asyik Nikmati Sabu

Dharmawan Hadi
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra (tengah) bersama jajaran Satres Narkoba Polres Sukabumi menunjukkan barang bukti yang disita dari 17 tersangka. (Foto: Dharmawan Hadi)

Dari tangan para tersangka, ujar AKBP Dedy, petugas menyita barang bukti berbagai jenis narkoba dan obat terlarang. Perinciannya, ganja seberat 6,4 gram, sabu 5,6 gram, tembakau sintetis 121,58 gram, obat keras 2.377 butir. "Selain narkotika, petugas juga menyita HP (handphone) dan uang milik tersangka," ujar AKBP Dedy. 

Dalam menjalankan aksi, tutur Kapolres Sukabumi, para tersangka pengedar menggunakan modus tempel. Kepada para pengedar, petugas menerapkan Pasal 114 dan atau Pasal 111 dan atau Pasal 112 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. 

"Sedangkan, pengguna narkoba dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara selama 15 tahun," tutur Kapolres Sukabumi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M 3,5 Guncang Sukabumi, Getaran Dirasakan hingga Cidolo

57 tahun lalu

Tebing 15 Meter Longsor Timbun Tol Bocimi, Arus Kendaraan ke Jakarta Ditutup

57 tahun lalu

Cekcok Mulut Berujung Maut, Pria Sukabumi Tewas Dikeroyok di Jalan Raya

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Sukabumi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal