Apes! Jual Obat Terlarang ke Polisi, 2 Pemuda di Parakansalak Sukabumi Ditangkap

Dharmawan Hadi
Barang bukti obat terlarang yang disita dari tersangka yang ditangkap di Parakansalak, Sukabumi. (FOTO: ISTIMEWA/POLSEK PARAKANSALAK)

"Dari hasil pengembangan tersebut, kami menangkap tangan terduga RM, kami juga mengamankan barang bukti obat jenis tramadol sebanyak 27 butir, hexymer 67 butir dan uang Rp200 ribu," Iptu Dodi Irawan.

Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, sangat mengapresiasi kinerja Kapolsek Parakansalak dan anggotanya yang sudah berhasil mengungkap kasus tersebut. 

"Terima kasih kepada Kapolsek Parakansalak beserta jajaran. Kami dari Polres Sukabumi tetap berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan narkoba di wilayah Polres Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jenazah Ditahan RSUD Japangkulon Sukabumi gegara Nunggak, DPRD Angkat Bicara

57 tahun lalu

Jenazah Ditahan Rumah Sakit, Gubernur Jabar Diminta Benahi Manajemen RSUD Jampangkulon Sukabumi

57 tahun lalu

Diduga Hasil Pencucian Uang, SPBU di Cikidang Sukabumi Disita Polisi

57 tahun lalu

Dituntut 2 Tahun Penjara, Keluarga Terdakwa Pemukul Ade Armando asal Sukabumi Keberatan

57 tahun lalu

Lahan Pribadi Dijadikan Area Parkir, Warga Gugat Pemkot Sukabumi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal