Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jenazah Ditahan RSUD Japangkulon Sukabumi gegara Nunggak, DPRD Angkat Bicara
Advertisement . Scroll to see content

Apes! Jual Obat Terlarang ke Polisi, 2 Pemuda di Parakansalak Sukabumi Ditangkap

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 14:58:00 WIB
Apes! Jual Obat Terlarang ke Polisi, 2 Pemuda di Parakansalak Sukabumi Ditangkap
Barang bukti obat terlarang yang disita dari tersangka yang ditangkap di Parakansalak, Sukabumi. (FOTO: ISTIMEWA/POLSEK PARAKANSALAK)
Advertisement . Scroll to see content

SUKABUMI, iNews.id - Dua pemuda, NF dan RM (19) ditangkap polisi Kampung Bantar Muncang RT 02/02, Desa Bojong Asih, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Jumat (26/9/2022). Mereka ditangkap karena menjual obat terlarang ke polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Dari tangan dua tersangka, polisi menyita 385 butir tramadol dan 1.110 butir hexymer di wilayah Parakansalak Sukabumi berhasil dibekuk petugas. Total 1.495 butir obat terlarang disita dari NF dan RM. 

Kapolsek Parakansalak Iptu Dodi Irawan mengatakan, kedua remaja pengedar barang haram tersebut berinisial NF (21) dan RM (19) yang merupakan warga Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi.

"Dari tangan NF berhasil diamankan barang bukti obat terlarang jenis tramadol sebanyak 358 butir dan hexymer sebanyak 1.043 butir serta uang Rp100.000," kata Kapolsek Sukabumi kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Sabtu (27/8/2022). 

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, ujar Dodi Irawan, diperoleh keterangan selain NF ada bandar lain yang berada di wilayah tersebut. Lalu sekira pukul 22.00 WIB polisi berhasil mengamankan RM (19) dan barang buktinya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut