Apa Fungsi Serikat Pekerja? Ini Definisi, Manfaat dan Aturannya

Donald Karouw
Ilustrasi serikat pekerja dan fungsi serta manfaatnya berdasarkan UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Apa fungsi serikat pekerja? Untuk menjawab pertanyaan ini perlu diketahui terlebih dahulu pengertian serikat pekerja atau serikat buruh yang merupakan organisasi dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/buruh, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.

Tujuan organisasi ini untuk memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Pengertian ini berdasarkan ketentuan umum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

"Serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan, melindungi dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan," tulis isi UU Serikat Pekerja dikutip Rabu (30/4/2025).

Fungsi Serikat Pekerja

Secara umum berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, fungsi dari organisasi ini untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela hak serta kepentingan pekerja.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pekerja Tersetrum saat Bangun Atap Koperasi di Mojokerto, 1 Tewas 1 Luka Parah

57 tahun lalu

UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen, Gaji Pekerja Jadi Rp3,9 Juta Lebih

57 tahun lalu

BSU November 2025 Kapan Cair? Begini Penjelasan Kemnaker

57 tahun lalu

Jembatan Kali Erang di Tegal Ambruk saat Dibongkar, 5 Pekerja Luka-Luka

57 tahun lalu

Serikat Pekerja Pariwisata Akan Usulkan Pemakzulan Dedi Mulyadi karena Larangan Study Tour

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal