Antusiasme Pendukung Sambut Dada Rosada Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung

Fitri Rachmawati
Para pendukung membentangkan spanduk saat menyambut Dada Rosada bebas dari Lapas Sukamiskin. (FOTO: FITRI RACHMAWATI)

Dada berstatus wajib lapor hingga 8 September 2022. Setelah itu, kata dia, Dada akan mendatangi Lapas Sukamiskin lagi untuk mendapatkan surat bebas. "Beliau akan kita antar ke kantor Balai Pemasyarakatan sampai, beliau mengikuti program sampai tanggal 8 September," tutur Elly Yuzar.

Elly mengatakan, Dada Rosada mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman hampir satu tahun. Remisi itu diperoleh saat HUT ke-77 RI, remisi umum, remisi dasawarsa, remisi Idul Fitri, dan donor darah. 

Hakim menyatakan Dada Rosada terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berkelanjutan terkait pengurusan perkara banding dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Tahun Anggaran 2009 hingga 2010.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bebas dari Lapas Sukamiskin, Dada Rosada Percaya Diri Siap Jadi Calon Gubernur

57 tahun lalu

Jelang Dada Rosada Bebas, Kalapas Sukamiskin: Tidak Ada Perlakuan Khusus 

57 tahun lalu

Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Keluar dari Lapas Sukamiskin Besok

57 tahun lalu

Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Sukamiskin Hari Ini

57 tahun lalu

Eks Wali Kota Cimahi Dijebloskan Lagi ke Rutan KPK usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal