Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satpol PP Bandung Gagalkan Peredaran 90.000 Batang Rokok Ilegal di Majalaya
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Sukamiskin Hari Ini

Jumat, 19 Agustus 2022 - 13:15:00 WIB
Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Sukamiskin Hari Ini
Iwa Karniwa, mantan Sekda Jabar saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (13/1/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id -Iwa Karniwa, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat keluar dari Lapas Sukamiskin setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), Jumat (19/8/2022). Iwa menjalani hukuman karena dinilai terbukti menerima suap Rp900 juta dari Lippo Cikarang untuk memuluskan perizinan Meikarta.

Kebebasan Iwa Karniwa dari Lapas Sukamiskin itu dibenarkan oleh Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar. "Iya (Iwa Karniwa bebas dari Lapas Sukamiskin). Bebas bersyarat," kata Kalapas Sukamiskin kepada wartawan. 

Sebelum bebas bersyarat, ujar Elly Yuzar, Iwa Karniwa juga mendapatkan remisi. Salah satunya remisi saat HUT ke-77 Kemerdekaan RI. "Setelah dapat remisi kemerdekaan, kami hitung kapan jatuh tempo bebas bersyarat. Nah, jatuh tempo bebas bersyarat bisa kami laksanakan hari ini," ujar Elly Yuzar. 

Kalapas Sukamiskin menuturkan, walaupun bebas, namun aktivitas Iwa Karniwa akan tetap diawasioleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pihak kejaksaan. "Iwa Karniwa wajib lapor ke Bapas dan diawasi kejaksaan. Ada dua yang mengawasi, dari Bapas untuk pembinaannya dari Jaksa pun ada juga," tutur Kalapas Sukamiskin. 

Diketahui, Iwa terlibat dalam pusaran kasus korupsi proyek Meikarta. Dia divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Bandung. Upaya kasasi Iwa ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). MA mewajibkan mantan Sekda Jabar mengembalikan uang suap dari Meikarta sebesar Rp750 juta. Adapun hukuman badan tetap, 4 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut