Antisipasi Pencairan JHT Meningkat, Jamsostek Jabar Siapkan Aplikasi JMO

Arif Budianto
BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek meluncurkan aplikas JMO untuk melayani para pekerja mencairkan dana JHT mereka menjelang pemberlakuan Permenaker Nomor 2 tahun 2022. (FOTO: ANTARA)

Suwilwan Rachman menyatakan, setelah berhasil melakukan pembaruan data di aplikasi JMO, peserta  bisa langsung memproses pencairan JHT tanpa harus datang ke kantor. 

Beberapa manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicek yaitu saldo Program JHT akan disampaikan melalui nomor rekening yang terdaftar di JMO. “Itulah cara mencairkan JHT BPJS secara online sebelum usia 56 tahun lewat aplikasi JMO dengan mudah dan cepat,” ujarnya.

Aplikasi JMO meliputi ruang lingkup layanan yakni informasi kepesertaan, informasi saldo program JHT, informasi jaringan fasilitas kesehatan mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), pelaporan Kecelakaan Kerja, sampai fitur pengkinian data, dan klaim manfaat program JHT.

Sementara itu, untuk mengakses JMO peserta mulai dengan tahapan dowload aplikasi JMO pada Google PlayStore atau Apple Appstore. Willy sapaan Suwilwan Rachmat menjelaskan, peserta kemudian masukan user name dan password jika anda pernah login pada aplikasi BPJSTKU. Namun, apabila belum maka bisa klik (buat akun). 

Setelah login pada tampilan awal klik menu Pengkinian Data dan muncul data kepesertaan. “Klik menu selesai. Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta. Pilih menu verifikasi, lalu akan muncul biometrik wajah. Jika sudah dilanjutkan klik (selanjutnya) isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat email,” tutur Suwilwan Rachmat.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Manfaat Tunai JKP Lebih Besar Dibanding JHT Jangka Pendek, Begini Hitungannya

57 tahun lalu

Menaker Tegaskan Dana JHT Tidak Dipakai oleh Pemerintah 

57 tahun lalu

Minta Pengerahan Masa terkait Polemik JHT Disudahi, Partai Perindo Dorong Upaya Dialog

57 tahun lalu

Dana JHT Capai Rp372,5 Triliun per 2021, Dialokasikan ke Mana?

57 tahun lalu

Perindo Minta Kemnaker Kedepankan Transparansi terkait Pengelolaan Dana JHT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal