Anggota Komisi III DPR Minta Hakim Bebaskan Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin, Ini Alasannya

Agung Bakti Sarasa
Ade Yasin, Bupati Bogor nona-aktif menjalani sidang kasus suap yang menjeratnya. (FOTO: ANTARA)

Sementara itu, majelis hakim akan membacakan vonis kepada terdakwa Ade Yasin pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (23/9/2022). 

Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butarbutar mengatakan, berharap keadilan bersinar pada Jumat (23/9/2022) besok saat majelis hakim membacakan putusan. Sebab, fakta persidangan membuktikan bahwa Ade Yasin adalah korban yang namanya digunakan untuk memuluskan niat terdakwa lainnya.

"Terdakwa ini sudah mengakuinya dan memohonkan maaf dari Bu Ade Yasin. Ini fakta persidangan," kata Dinalara dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022). 

Dinalara Butarbutar Kuasa hukum Ade Yasin menegaskan kembali bahwa tiga terdakwa pegawai Pemkab Bogor sudah mengaku di persidangan bahwa tidak satupun dari mereka mendapat perintah dari Ade Yasin untuk melakukan dugaan suap.

Bahkan, berdasarkan pengakuan terdakwa Ihsan Ayatullah dalam sidang pada tanggal 8 Agustus 2022 lalu, prakarsa meminta uang justru dari tim BPK.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sesali Perbuatan Rugikan Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin, Terdakwa Ihsan Minta Maaf

57 tahun lalu

Demi Hukum, Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Minta Vonis Bebas saat Sidang Putusan

57 tahun lalu

Ade Yasin Emosional dan Nangis saat Bacakan Pleidoi di Pengadilan

57 tahun lalu

Dinilai Terbukti Korupsi, Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Dituntut 3 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Ini Kata Ketua DPRD Kabupaten Bogor soal Isu Konspirasi Legislator-KPK terkait Kasus Ade Yasin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal