Tetapi, Angie tidak membayar uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278 dari total yang dibebankan hakim Rp 13.354.000.000. Sehingga, dia mendapat hukuman tambahan 4 bulan 5 hari. M
Angie mendapat hak cuti menjelang bebas (CMB) per 3 Maret 2022 lalu sehingga bisa keluar Lapas Perempuan Sukamiskin lebih awal.
Sementara, Anas Urbaniungrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan menjalani hukuman lebih dari 9 tahun karena tidak membayar uang penggnti.
Anas keluar dari Lapas Sukamiskin karena mendapatkan CMB. Setelah bebas, Anas disambut ribuan pendukung. Setelah buka puasa bersama, Anas pulang ke Blitar.