Anak Aa Umbara Divonis Bebas, Hakim: Tak Terbukti Terlibat Korupsi Barang Bansos Covid

Agus Warsudi
Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa saat berada di Gedung KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang bansos. (Foto: ANTARA)

Surachmat menyatakan, Aa Umbara terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada Aa Umbara dan kuasa hukumnya untuk pikir-pikir melakukan upaya hukum banding atas putusa tersebut atau menerima.

Diketahui JPU KPK menuntut Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Aa Umbara dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada 2020. 

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa KPK Budi Nugraha dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021). "Aa Umbara terbukti dalam dakwaan kumulatif 1 dan 2, yakni, Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi," kata Budi Nugraha.

Selain hukuman 7 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, jaksa KPK juga menuntut Aa Umbara membayar uang pengganti Rp2 miliar lebih dengan ketentuan bila tidak membayar dalam waktu satu bulan, harta benda akan disita. 

"Harta benda (terdakwa) akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Jika tidak tercukupi, akan dipidana selama satu tahun penjara," ujar Budi Nugraha. 

Jaksa KPK juga menuntut Aa Umbara dengan pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama lima tahun seusai terdakwa menjalani hukuman.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Pengadaan Barang Bansos KBB, Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Barang Bansos, Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Respons Aa Umbara

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Pengadaan Barang Bansos KBB, Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara

57 tahun lalu

3 Tahun Kepemimpinan Aa Umbara-Hengki, Buruh KBB Nilai Belum Sesuai Harapan

57 tahun lalu

Fakta Persidangan Aa Umbara Sebut Ada Jual Beli Jabatan, Sekda KBB: Saya Tidak Tahu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal