Anak Aa Umbara Divonis Bebas, Hakim: Tak Terbukti Terlibat Korupsi Barang Bansos Covid

Agus Warsudi
Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa saat berada di Gedung KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang bansos. (Foto: ANTARA)

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Berikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ujar Surachmat seraya mengetuk palu vonis.

Seusai mengetuk palu, hakim lalu membacakan lagi putusan yang diucapkan. Menurut hakim, para pihak dapat mengajukan upaya hukum lain berupa kasasi. "Demikian terhadap putusan bebas ini upaya hukumnya kasasi apabila dianggap tidak sesuai, melakukan upaya hukum," tutur hakim.

Sementara itu, sang ayah, Aa Umbara Sutisna divonis hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, Bupati Bandung Barat non-aktif ini juga didenda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Aa Umbara dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaaan barang bansos Covid-19 pada 2021. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama enam bulan," kata ketua majelis hakim Surachmat.

Putusan tersebut lebih ringam dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa Aa Umbara dengan hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Pengadaan Barang Bansos KBB, Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Barang Bansos, Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Respons Aa Umbara

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Pengadaan Barang Bansos KBB, Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara

57 tahun lalu

3 Tahun Kepemimpinan Aa Umbara-Hengki, Buruh KBB Nilai Belum Sesuai Harapan

57 tahun lalu

Fakta Persidangan Aa Umbara Sebut Ada Jual Beli Jabatan, Sekda KBB: Saya Tidak Tahu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal