Ali Mochtar Ngabalin Sebut Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah

Adi Haryanto
Tenaga ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin. (FOTO: ADI HARYANTO)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyebutkan vonis mati Ferdy Sambo bisa berubah. Sebab, hukuman mati tidak bisa langsung diterapkan dan butuh waktu lama untuk melakukan eksekusi. 

"Keputusannya sudah jatuh dan tetap, tidak bisa diintervensi. Namun bagi yang dijatuhkan hukuman ada proses yang bisa dilalui lagi, misalnya banding dan yang lainnya," kata Tenaga Ahli KSP kepada wartawan di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (15/2/2023).

Ali Mochtar Ngabalin menilai, vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu bisa berubah karena ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Dalam aturan itu disebutkan seorang terpidana mati status hukumannya bisa berubah menjadi seumur hidup setelah 10 tahun menjalani masa percobaan, asalkan berkelakuan baik dan syarat lain.

Hal tersebut bisa saja terjadi jika dia tetap menjalani masa hukumannya dan pengacara mengajukan banding hingga Peninjauan Kembali (PK). Selama prosesnya bisa saja pada waktu tertentu mengajukan PK, sehingga hak-hak itu tetap ada dan dijamin dalam undang-undang.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rekam Jejak Hakim Morgan Simanjuntak, Pernah Vonis Mati Bandar Narkoba hingga Ferdy Sambo

57 tahun lalu

Pelajari Vonis Ferdy Sambo dkk, Kejagung Siap Hadapi Upaya Banding

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Divonis Mati, Wantimpres: Mencerminkan Rasa Keadilan

57 tahun lalu

Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim Pemberi Vonis Mati Ferdy Sambo

57 tahun lalu

Beda dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ini Hal yang Meringankan Kuat Ma'ruf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal