Ali Mochtar Ngabalin Sebut Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah

Adi Haryanto
Tenaga ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin. (FOTO: ADI HARYANTO)

Namun dirinya meminta masyarakat untuk tidak perlu khawatir terkait vonis mati Ferdy Sambo yang merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 

Walaupun KUHP tersebut sudah disahkan pada Januari 2023 lalu, tapi akan berlaku tiga tahun sejak resmi diundangkan atau pada Januari 2026 mendatang.

"Itu biasa, tidak perlu ada orang yang mengkritik, menuduh, atau dijadikan sebagai bahan untuk membully pemerintah, saya kira tidak tepat," ujar Ali Mochtar Ngabalin. 

Tenaga Ahli KSP menuturkan, hukuman mati tersebut tidak bisa diterapkan begitu saja karena butuh waktu lama untuk melakukan eksekusi hingga 10 tahun atau lebih. 

Tapi tidak juga digiring narasi kalau karena kekuatan uang bisa mengubah hukuman kepada Ferdy Sambo. 

"Jangan juga dikembangkan bahwa dengan uang, Ferdy Sambo bisa membayar hingga kemudian menjadi pertimbangan untuk dikurangi hukumannya," tutur Tenaga Ahli KSP.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rekam Jejak Hakim Morgan Simanjuntak, Pernah Vonis Mati Bandar Narkoba hingga Ferdy Sambo

57 tahun lalu

Pelajari Vonis Ferdy Sambo dkk, Kejagung Siap Hadapi Upaya Banding

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Divonis Mati, Wantimpres: Mencerminkan Rasa Keadilan

57 tahun lalu

Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim Pemberi Vonis Mati Ferdy Sambo

57 tahun lalu

Beda dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ini Hal yang Meringankan Kuat Ma'ruf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal