Aksi Main Hakim Sendiri Marak Terjadi di Majalengka, Ini Kata Kapolres

Inin nastain
Ilustrasi aksi main hakim sendiri. (Foto: Dok.iNews)

MAJALENGKA, iNews.id - Di Kabupaten Majalengka, marak terjadi aksi main hakim sendiri warga terhadap pelaku kejahatan. Peristiwa ini menimbulkan permasalahan hukum baru. 

Dalam kurun waktu kurang dari satu pekan, sudah terjadi dua kali peristiwa pengeroyokan terhadap pelaku pencurian. Terbaru, aksi main hakim sendiri itu terjadi di Kecamatan Sukahaji, Kamis (10/2/2022) pagi.

Selain di Sukahaji, kasus serupa juga pernah terjadi di Kecamatan Ligung, dan Kasokandel. Untuk kejadian di Kecamatan Kasokandel, sempat viral di media sosial, setelah ada salah satu warganet yang mengunggah di media sosial (medsos) Facebook.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, pelaku pengeroyokan terhadap pelaku kejahatan, termasuk pencuri, tetap akan ada sanksi hukum. 

Hukuman terhadap warga yang melakukan aksi main hakim sendiri bisa selama 15 tahun penjara jika korban sampai meninggal.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waduh, Berlaku Jam Malam bagi Pemilik Kafe dan Tempat Hiburan di Majalengka

57 tahun lalu

Tangkal Paham Radikal, Apel Wawasan Kebangsaan Digelar di Majalengka

57 tahun lalu

Miris, Belasan Remaja di Majalengka Cabuli Teman Perempuan Sambil Divideo

57 tahun lalu

Waspada, Purwakarta Majalengka dan Cirebon Jadi Wilayah Edar Tahu Berformalin asal Subang

57 tahun lalu

Diguyur Hujan Deras Semalaman, Atap Rumah Lansia Stroke di Majalengka Ambruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal