Waduh, Berlaku Jam Malam bagi Pemilik Kafe dan Tempat Hiburan di Majalengka

Inin nastain
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi. (Foto: MPI/Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Polres Majalengka mengeluarkan peringatan bagi para pelaku usaha agar membatasi jam operasional di malam hari. Peringatan tersebut sebagai tindak lanjut dari video conference dengan Kapolda Jabar, pekan lalu.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, pemilik usaha kafe masih bisa beroperasi di tengah tingginya kasus Covid 19. Namun, ada batasan waktu yang harus mereka patuhi.

"Agar menutup dan menghentikan aktivitas mulai pukul 22.00 WIB," kata Kapolres, seperti yang tertuang dalam surat edaran.

Untuk memastikan aturan itu dipatuhi, kata dia, pihaknya bersama tim Satgas akan melakukan patroli malam. Bagi pengusaha yang membandel, akan dikenakan sanksi tegas.

Terpisah, Kasubsi Penmas Humas Polres Majalengka Aiptu Riyana memastikan surat edaran itu benar dikeluarkan Polres. Ditegaskannya, aturan itu berlaku sejak surat itu dikeluarkan yakni Rabu (9/2/2022) ini.

"Betul, itu tertanda Pak Kapolres. Berlaku sejak surat dikeluarkan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah pusat," ucap dia.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Kota Sukabumi, Ini Lokasinya

57 tahun lalu

Hemat Energi, Pemkab Majalengka Akan Terapkan WFH Setiap Senin

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Majalengka Subang via Cikamurang, Viewnya Epic Banget!

57 tahun lalu

Studi Banding tentang Kopi, 2 Pejabat Majalengka Ikut Terjebak Banjir Bandang di Aceh

57 tahun lalu

Usai Diguyur Hujan Deras, Jalan Penghubung di Majalengka Ambles

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal