"Dua hari lalu ada kejadian melakukan main hakim sendiri dan itu viral di media sosial. Terbaru, pagi ini di Sukahaji," kata Kapolres Majalengka didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Kamis (10/2/2022).
Dalam kasus dugaan itu, ujar AKBP Edwin Affandi, empat pelaku aksi main hakim sendiri diamankan petugas dengan tuduhan pengeroyokan. Korban pengeroyokan dua orang yang diketahui melakukan aksi pencurian motor.
"Ada beberapa orang yang kami amankan dengan barang bukti video aksi (main hakim sendiri di Kasokandel) itu. Kami mengamankan empat orang mereka saat itu (aksi main hakim sendiri), melakukan pemukulan," ujar AKBP Edwin Affandi.
"Main hakim sendiri ini ada pidannya. Ancaman terberat 15 tahun penjara apabila mengakibatkan kematian. Untuk korban, yang merupakan pelaku pencurian, sudah kami amankan," ujar Kapolres Majalengka.