Aksi Bejat Oknum ASN Kemenag Banten Cabuli Anak Sambung, Modus Ancam Penjarakan

Fariz Abdullah
Polisi menangkap ASN Kemenag Kanwil Banten atas tuduhan pencabulan terhadap anak sambung. (Foto: iNews)

Dari hasil penyelidikan mendalam akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku di sekitaran Gunungsari, Kabupaten Serang. "Kami amankan di daerah Gunungsari sekira pukul 01.30 WIB. Kami amankan di tempat saudaranya,” katanya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Sukma dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bejat! Guru Ngaji di Bandung Cabuli 8 Murid Perempuan, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Lansia di Lampung Tega Cabuli Bocah Tetangga, Modus Iming-Iming Berikan Buah Ceri

57 tahun lalu

Tega Cabuli Keponakan di Bawah Umur, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

DPRD Serang Tegaskan Keseimbangan Lahan Pangan dan Investasi Harus Dijaga

57 tahun lalu

Pemkab Serang Raih WTP, Bahrul Ulum Apresiasi Sinergi Pengelolaan APBD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal