Ahli Hukum Pidana Polda Jabar Disoraki Pengunjung Sidang Gegara Hal Ini

Agus Warsudi
Sidang praperadilan Pegi setiawan di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: MPI/Agung Bakti S)

Hakim tunggal Eman Sulaeman pun mengingatkan agar para pihak tidak menyimpulkan. Eman mencontohkan meski ahli dianggap salah tapi tidak lantas menyatakan salah di hadapan persidangan.

Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi mengatakan, jawaban ahli selalu berbicara tentang proses penyidikan yang penting terpenuhi dua alat bukti sehingga penetapan tersangka terhadap seseorang dinyatakan sah.

"Kalau sebatas itu, saya menilai bahwa gampang sekali menetapkan tersangka (terhadap semua orang)," kata Insank.

Prof Agus membantah pernyataan kuasa hukum tersebut. Prof Agus tidak sependapat dengan pernyataan itu.

"Saya tidak sependapat dengan saudara, dalam penetapan tersangka dasarnya penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti," kilah Prof Agus.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Ditolak, Status Erwin Tetap Tersangka

57 tahun lalu

Kuasa Hukum RK Ungkap Alasan PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Usut Kasus Kematian Affan Kurniawan, Bareskrim Akan Minta Keterangan Ahli Pidana dan Sosiolog

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal