Ahli Hukum Pidana Polda Jabar Disoraki Pengunjung Sidang Gegara Hal Ini

Agus Warsudi
Sidang praperadilan Pegi setiawan di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: MPI/Agung Bakti S)

BANDUNG, iNews.id - Ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila Prof Agus Surono yang dihadirkan Polda Jabar disoraki pengunjung dalam sidang praperadilanPegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024). 

Saksi ahli itu disoraki saat memberikan jawaban yang tidak memuaskan. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan pun dibuat kesal. Mereka menilai ahli tidak independen dan proporsional dalam memberikan keterangan.

Hakim tunggal Eman Sulaeman sempat mengingatkan tim kuasa hukum Pegi dan pengunjung tertib.

Saat sidang, tim kuasa hukum menanyakan soal keterangan saksi fakta yang menyebut Pegi Setiawan berada di Bandung saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam.

Mereka menanyakan apakah surat penetapan tersangka dan penahanan sah atau tidak dalam kasus tersebut.

"Saya sudah sampaikan penetapan tersangka aspek formil. Ketika sudah ada dua alat bukti, sah secara hukum," jawab Prof Agus.

Tim kuasa hukum Pegi kembali menanyakan soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon tentang tiga daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Namun, dua disebut fiktif oleh penyidik Ditreskrimum Polda JAbar.

"Di dalam putusan hakim tertuang tiga DPO, kita ketahui dua dpo fiktif. Pertanyaan menghilangkan dua DPO melakukan obstruction of justice atau tidak," tanya salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Itu tidak masuk lingkup praperadilan," ujar Prof Agus.

Sejumlah kuasa hukum meminta Prof Agus Surono bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan ini.

Prof Agus Surono lantas menjawab, dirinya hadir di persidangan dengan independen, dan tidak berpihak kepada siapa pun.

"Saya hadir di sini independen bersumpah tidak berpihak kepada siapapun yang saya pahami teori perundangan-undangan. Saya tidak dipengaruhi siapapun," tutur Prof Agus.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Ditolak, Status Erwin Tetap Tersangka

57 tahun lalu

Kuasa Hukum RK Ungkap Alasan PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Usut Kasus Kematian Affan Kurniawan, Bareskrim Akan Minta Keterangan Ahli Pidana dan Sosiolog

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal