"Terdakwa (Abdul Rozaq Muslim) telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji, yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp9,1 miliar," kata jaksa KPK.
Jaksa menyebut uang itu diberikan untuk terdakwa melakukan sesuatu. Dalam dakwaan ini, jaksa juga turut menyeret nama Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani.
"Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa yang diberikan dengan maksud supaya terdakwa bersama Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani masing-masing selaku anggota DPRD Jabar mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari bantuan keuangan provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019," tutur Trimulyono.
Abdul Rozaq Muslim dijerat dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke dan Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Supendi. Dari penyidikan diketahaui, pengusaha Carsa juga menyuap Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebesar Rp8,5 miliar.
Dalam proses penyidikan terhadap kasus Abdul Rozaq, penyidik menemukan fakta aliran dana kepada terdakwa Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani. Kedua politisi Partai Golkar itu pun lantas ditangkap KPK dan kini diseret ke meja hijau.