Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Segera Disidang terkait Suap Proyek di Indramayu
Advertisement . Scroll to see content

Abdul Rozaq Muslim Didakwa Terima Suap Rp9 Miliar terkait Proyek di Indramayu

Rabu, 14 April 2021 - 15:02:00 WIB
Abdul Rozaq Muslim Didakwa Terima Suap Rp9 Miliar terkait Proyek di Indramayu
Terdakwa Abdul Rozaq Muslim (pakai rompi tahanan). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Abdul Rozaq Muslim, mantan anggota DPRD Jabar, didakwa menerima suap Rp9 miliar lebih terkait sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu. Dakwaan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (14/4/2021). 

Selain Abdul Rozaq Muslim, sidang juga menyeret Ketua Golkar Jabar dan Siti Aisyah Tuti Handayani eks anggota DPRD Jabar. Keduanya pun berstatus terdakwa dalam kasus suap di Kabupaten Indramayu yang melibatkan Supendi, mantan Bupati Indramayu, pengusaha Carsa, dan dua kepala dinas itu.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trimulyono Hendardi mengatakan, terdakwa Abdul Rozaq Muslim bersama Ade Barkah, dan Siti Aisyah Tuti Handayani didakwa menerima suap dari pengusaha bernama Carsa ES untuk sejumlah proyek pekerjaan di Kabupaten Indramayu. 

Diketahui, Carsa merupakan pengusaha yang juga menyuap mantan Bupati Indramayu Supendi, yang saat ini telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung. 

Sedangkan uang pelaksanaan proyek itu bersumber dari dana bantuan provinsi (Banprov) Jawa Barat tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut