Harjono mengemukakan, bantuan dari Kemendikbud untuk honorer atau guru non PNS itu akan ditransfer langsung ke nomor rekening penerima. Sasarannya adalah guru, tata usaha, tenaga administrasi, laboratorium dan sebagainya yang terimbas pandemi Covid-19.
Agar ribuan guru honorer tersebut menerima BSU, ujar Harjono pihaknya sudah melayangkan surat edaran ke setiap sekolah yang berisi penjelasan BSU dari Kemendikbud.
Disdik Kota Cimahi meminta sekolah untuk menyampaikannya kepada TPK. Sebab ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh penerima.
"Syarat itu seperti KTP, NPWP, SK BSU dari Kemendikbud, surat pertanggungjawaban mutlak hingga bukan penerima BSU dan Kartu Pra Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," ujar Harjono.
Menurut Kadisdik, dari APBD Kota Cimahi juga ada bantuan insentif yang dialoksikan bagi TPK non PNS. Jenjang TK/PAUD setiap orang diberikan insentif Rp180 ribu per bulan dan SD Rp500 ribu sampai Rp1,2 juta. Sementara jenjang SMP sebesar Rp500 ribu sampai Rp1,1 juta.
"Untuk SD dan SMP ada gradingnya. Bagi SD yang jumlah siswanya sedikit, BOS-nya kecil, maka insentif dari dinasnya besar," tutur Kadisdik.