886 Napi Lapas Warungkiara Sukabumi Dapat Remisi, 8 Langsung Bebas

Ilham Nugraha
Pemberian remisi di Lapas Warungkiara Sukabumi. (FOTO: Ilham Nugraha)

SUKABUMI, INews.id - Sebanyak 886 narapidana (napi) di Lapas Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, mendapat remisi atau potongan masa tahanan, Kamis (17/8/2023). Sebanyak 8 napi langsung bebas setelah mendapat remisi HUT Ke-78 Kemerdekan RI itu.

Momen berharga bagi ratusan napi itu membawa kebahagiaan bagi Ujang Sutisna warga kota Sukabumi. Dirinya terharu ketika Kepala Lapas Warungkiara Irfan membacakan remisi untuk dirinya.

"Udah 30 bulan (di lapas), kasus 363 pencurian. Saya sangat terharu sekali, sangat gembira sekali, karena di sini sejak 2020," kata Ujang Sutisna, Kamis (17/8/2023). 

Ujang mengaku akan langsung kembali ke rumah untuk melepas rasa rindu kepada keluarga setelah pemberkasan selesai. 

"Saya akan langsung ketemu orang tua, akan meminta maaf sama orang tua, setelah itu saya akan melanjutkan mencari pekerjaan," kata Ujang. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Unik, Warga Cibadak Sukabumi Botram Nasi Liwet Sepanjang 1 Kilometer

57 tahun lalu

Bikin Haru, 2 Narapidana Terorisme Kibarkan Merah Putih di Lapas Warungkiara Sukabumi

57 tahun lalu

Khidmat, Komunitas Vespa Sukabumi Gelar Upacara Bendera di Tengah Gunungan Sampah

57 tahun lalu

Heboh Warga Cibadak Sukabumi Tangkap 2 Ular Sanca 4 Meter Pemangsa Ternak

57 tahun lalu

Api Tiba-Tiba Berkobar di Jalan Pelita Pasawahan Sukabumi, PLN Matikan Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal