"Akibat peristiwa tersebut, perusahaan mengalami kerugian Rp1,927,926,340. Peran tersangka BT adalah sebagai penyedia tempat atau fasilitasi untuk penjual hp atau tab dengan mendapatkan imbalan Rp50 juta dari hasil kejahatan tersebut," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi, Rabu (13/12/2023).
AKP Bagus Panuntun menyatakan, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi juga mengungkap peran tujuh pelaku lain, termasuk AS yang mengaku berperan sebagai PPK Bidang Aset BPKAD Kabupaten Sukabumi.
Sedangkan tersangka lain berperan sebagai pengatur rencana, perantara penjual, kurir, dan pembeli barang. Barang bukti yang diamankan melibatkan 1 bundel SPK, 1 bundel BA serah terima penyerahan barang, dan 3 unit HP berbagai merek.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 480 KUHP tentang penadah atau pertolongan jahat. Saat ini, para pelaku telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
"Saat ini para pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota," tandas Bagus.