8 Caleg Terpilih di DPRD Jabar Terancam Tak Dilantik gegara Belum Laporkan LHKPN

Agung Bakti Sarasa
Ilustrasi caleg terpilih DPRD Jabar masih ada yang belum menyerahkan LKHPN ke KPK. (Foto: Ist)

Kemudian pada pasal berikutnya disebutkan agar tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. 

“Bagi calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih untuk dilantik,” katanya.

Adapun untuk DPRD Kabupaten/Kota di Jabar, caleg terpilih yang sudah melaporkan semuanya dari Kabupaten Indramayu, Karawang, Pangandaran, Sukabumi, Bekasi, Kota Bandung dan Kota Banjar.

Bagi calon terpilih anggota DPR dan DPD, KPU RI akan menyampaikan salinan keputusan kepada Presiden. Sementara KPU provinsi menyampaikan salinan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dan KPU kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota untuk diambil sumpah dan janji.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Bawa 3 Koper Dokumen Penting dari Penggeledahan Kantor Bupati Sukoharjo

57 tahun lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

57 tahun lalu

Gubernur Jateng Respons OTT KPK Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Ikan Busuk dari Kepala

57 tahun lalu

Terungkap! Bupati Sukoharjo Etik Suryani Sempat Diperiksa di Polresta Surakarta usai OTT KPK

57 tahun lalu

Profil Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terjaring OTT KPK Diduga terkait Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal