"Betul, siang hari ini ada pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri sehubungan dengan laporan kami. Yang kami laporkan Aep dan Dede," ujar Roelly saat ditemui di Lapas Kebonwaru Bandung, Senin (5/8/2024).
Menurutnya, penyidik Bareskrim Polri ingin mengonfirmasi tentang laporan yang diwakili tim kuasa hukum terpidana. Sebab mereka masih menjalani masa penahanan karena divonis penjara seumur hidup.
"Minggu lalu kami sudah ke Mabes Polri memberikan keterangan juga saksi-saksi, akan tetapi mungkin Mabes Polri juga masih menginginkan bukti lainnya," ujar advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tersebut.
"Misalnya, bertemu dengan para terpidana karena laporan mewakili mereka, jadi mungkin hari ini Mabes Polri ingin meyakini dan bertemu dengan para terpidana tentang lapidan yang saya bikin itu betul atau tidak," kata Roelly.
Tim kuasa hukum terpidana lainnya Jutek Bongsi mengatakan, pihaknya menghadirkan sejumlah saksi yang mengaku tidak ada peristiwa pembunuhan atau kejar-kejaran para terpidana dalam kejadian di flyover Talun, Kabupaten Cirebon 8 tahun lalu.