6 Pelaku Peragakan 18 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Pemilik Rumah Makan di Karawang

Nilakusuma
Warga mengerumuni rumah korban tempat rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap pemilik rumah makan digelar. (Foto: NILAKUSUMA)

Kompol Ahmad Faisal Pasaribu menyatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk menyesuaikan keterangan para tersangka dan saksi saat akan melakukan dan sesudah pembunuhan.

Dalam rekontruksi ini seharusnya dilakukanndi empat tempat kejadian perkara (TKP), dari lokasi saat tersangka utama NW (istri korban) melakukan perjanjian kerja dengan para tersangka.  

Kemudian saat lima pelaku, AM (25) alias Otong, H (39), BN (34), RN (33), dan MH (25) membuntuti korban, di depan rumah. Para tersangka juga memperagakan saat menghabisi korban. Terakhir lokasi saat tersangka NW melunasi sisa pembayaran bagi para pembunuh.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, rekonstruksi digelar sebagai bagian dari upaya pengungkapan kasus tersebut secara jelas. Seharusnya dilakukan di sejumlah tempat yang sebenarnya, namun ada dua tempat kejadian perkara yang bukan tempat yang sebenarnya. 

"Kami pindahkan tempat kejadian perkara wilayah Rengasdengklok dan Tanjungpura, karena kondisi yang tidak memungkinkan. Jadi kami gabungkan semua di satu wilayah," kata AKP Oliestha.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polres Karawang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pemilik Rumah Makan di GOR Panathayuda

57 tahun lalu

Dalang Pembunuhan Pemilik Rumah Makan di Karawang Terancam Hukuman Mati

57 tahun lalu

Pembunuhan Pemilik Rumah Makan di Karawang, NW Teken Kontrak dengan Eksekutor 

57 tahun lalu

Ini Pengakuan Istri Dalang Pembunuhan Suami di Karawang, Bayar 6 Eksekutor Rp30 Juta

57 tahun lalu

Pemilik Rumah Makan di Karawang Sempat Disantet tapi Tidak Mempan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal