Selain memberikan sanksi kepada pabrik pengolahan kayu, dalam sidang tersebut Satgas Penanganan Covid-19 juga menyidangkan empat pelaku usaha, tiga pemilik kafe dan satu warung bakso. Pemilik kafe dan warung bakso, masing-masing didenda Rp5 juta.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan keempat pelaku usaha telah terbukti melanggar Pasal 24 ayat 1 Perda Provinsi Jabar Nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Propinsi Jabar Nomor 13 tahun 2018.
Kapolres Tasikmalaya Kota yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, lima pelaku usaha yang disidang dan divonis denda itu terjaring razia yustisi PPKM darurat.
"Semoga dengan vonis terhadap kelima pelaku usaha ini bisa memberikan efek jera dan putusannya juga bisa memberikan dampak kepada para pelaku usaha maupun masyarakat yang tidak patuh kepada ketentuan PPPKM darurat. Kami tidak tebang pilih dalam menjatuhkan sanksi," kata Kapolres Tasikmalaya Kota.
Sementara itu, Haryadi Sobur, pengelola pabrik pengolahan kasu PT BKL mengatakan, menerima sanksi denda yang telah diputuskan majelis hakim. PT BKL mengaku salah karena tidak memenuhi ketentuan WFO 50 peresen sesuai ketentuan PPKM darurat ini. "Ke depan, perusahaan akan memenuhi ketentuan yang berlaku selama masa PPKM darurat," ujar Haryadi Sobur.