5 Orang Ditetapkan Tersangka Illegal Logging di Hutan Gunung Ciremai

iNews
Petugas mengungkap kasus pembalakan liar atau illegal logging di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, Jawa Barat. (Foto: iNews).

KUNINGAN, iNews.id - Polres Kuningan, Jawa Barat, menetapkan lima tersangka kasus pembalakan liar atau illegal logging di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan puluhan gelondongan kayu jenis sonokeling, yang merupakan pohon dilindungi.  

Kelima tersangka berinisial N (60), NS (42), ES (46), K (61), dan U (44), diketahui merupakan warga sekitar hutan yang bekerja sebagai penebang pohon. 

Mereka dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Cipta Kerja serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.  

Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar mengatakan, para tersangka merupakan pihak yang melakukan penebangan dan menguasai kayu sonokeling. 

“Masih dalam proses penyelidikan, kita akan mengejar sampai kemana kayu ini dijual. Dari hasil pemeriksaan, kemungkinan mereka sudah berulang kali melakukan,” ujar AKBP Ali Akbar.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TNI dan Polhut Gagalkan Pembalakan Liar di Gunung Ciremai, Truk Muatan Kayu Diamankan

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Bojonegoro, 46 Batang Kayu Jati Disita

57 tahun lalu

Sadis! Pria di Kuningan Siram Air Panas dan Bacok Kekasih Sesama Jenis karena Cemburu

57 tahun lalu

Modus Bersihkan Aura Negatif, Dukun Cabul di Kuningan Setubuhi 5 Wanita

57 tahun lalu

Cuaca Ekstrem, Jalur Pendakian Gunung Ciremai di Kuningan Ditutup Total

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal