"Penyegelan kemarin sifatnya hanya administratif saja, jadi mereka harus mengurus perizinan ke DLH. Tidak ada sanksi atau penindakan represif," katanya.
Selain mengurus perizinan, pemilik dan pengelola pabrik juga wajib memperbaiki sistem pengelolaan limbah yang diduga menjadi sumber pencemaran Situ Ciburuy hingga berdampak pada masyarakat sekitar.