5 Fakta Kasus Ayah Aniaya Anak sampai Tewas di Cimahi, Nomor 3 Sadis

Adi Haryanto
Rumah kontrakan di Kota Cimahi, tempat bocah perempuan berinisial AH (10) tewas. ((Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

CIMAHI, iNews.id -Kasus penganiayaan berujung maut yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya AH berusia 10 tahun di Kota Cimahi berhasil diungkap dengan cepat oleh Satreskrim Polres Cimahi

Tersangka Ade Nanda alias Ade Bogel (37) telah ditetapkan sebagai tersangka. Residivis ini terancam hukum penjara 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati. 

Sedangkan AMN (12), kakak korban luka-luka akibat dianiaya Ade Bogel. Saat ini kondisi AMN mulai membaik setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Sartika Asih Bandung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Polres Cimahi dan warga sekitar lokasi kejadian, berikut 5 fakta kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pesantren, RT 07/07, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, pada Senin (6/2/2023) yang sempat menghebohkan tersebut: 

1. Kakak Adik Dianiaya

Penganiayaan dilakukan oleh Ade Nanda alias Bogel (37) kepada dua buah hatinya sekaligus, yakni AH (10) dan AMN (12) pada Senin (6/2/2023) siang. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bocah di Cimahi Tewas akibat Kepala dan Ulu Hatinya Ditendang, Korban Tak Nangis

57 tahun lalu

Ayah Aniaya Anak di Cimahi Terancam Hukuman Mati, Kekerasan Sering Dilakukan

57 tahun lalu

Alhamdulillah, Kondisi Bocah Korban Penyiksaan Ayah di Cimahi Membaik

57 tahun lalu

Kasus Anak Tewas Dianiaya Ayah di Cimahi, Warga: Korban Sering Dikurung dan Disiksa

57 tahun lalu

Jelang Pemilu 2024, Kejari Cimahi Waspadai Hoaks yang Berujung Masalah Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal