5 Bulan Terakhir Kejati Jabar Hentikan 53 Perkara lewat Restorative Justice

Agus Warsudi
Kajati Jabar Ade Tajudin Sutiawarman. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Lima bulan terakhir, sejak Januari hingga Mei 2023, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menghentikan penuntutan 53 perkara melalui restorative justice atau keadilan restoratif. Perkara yang dihentikan seperti pencurian dengan nilai kerugian rendah, penganiayaan ringan, perbuatan tidak menyenangkan, dan lain-lain. 

"Restorative Justice merupakan program Unggulan Kejaksaan dalam menegakan keadilan sesuai dengan tagline Kejaksaan Tajam ke Atas Humanis ke Bawah," kata Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Sutan Sinomba.

Sutan Sinomba menyatakan, restorative justice dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Dalam 5 bulan terakhir, perkara yang diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif jumlahnya cukup signifikan," ujar Sutan Sinomba.

Jumlah 53 perkara tersebut, tutur Kasipenkum Kejati Jabar, meninggkat 177 persen dibanding 2022. "Pada 2022, dalam kurun waktu sama, 5 bulan, jumlah perkara yang dihentikan melalui restorative justice hanya 18," tutur Kasipenkum Kejati Jabar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Terjadi di Kampus Unpad Dipatiukur Bandung, Laporan Sementara Masjid Hangus

57 tahun lalu

Libur Panjang, Wisatawan Bakal Padati Objek Wisata Bandung Selatan, 300 Polisi Dikerahkan

57 tahun lalu

RPA Partai Perindo Dampingi Disabilitas Korban Pemerkosaan ke Ahli RSHS Bandung, Ini Hasilnya

57 tahun lalu

Dampingi Korban Pemerkosaan di Bandung, RPA Partai Perindo Tegaskan Tidak Adu Domba APH

57 tahun lalu

RPA Perindo Desak Polisi Fokus Penyidikan Kasus Pelecehan Disabilitas di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal