5 Bulan Terakhir Kejati Jabar Hentikan 53 Perkara lewat Restorative Justice

Agus Warsudi
Kajati Jabar Ade Tajudin Sutiawarman. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Sutan Sinomba mengatakan, perkara yang dihentikan penuntutannya melalui restorative justice di antaranya pencurian, penadahan, penganiayaan ringan, dan lain-lain.

Sementara itu, Kajati Jabar Ade T Sutiawarman mengatakan, kejaksaan harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Musyawarah merupakan hukum tertinggi terutama perkara yang sederhana.

"Dengan program restorative justice ini, kesadaran hukum masyarakat diharapkan terus meningkat," kata Kajati Jabar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Terjadi di Kampus Unpad Dipatiukur Bandung, Laporan Sementara Masjid Hangus

57 tahun lalu

Libur Panjang, Wisatawan Bakal Padati Objek Wisata Bandung Selatan, 300 Polisi Dikerahkan

57 tahun lalu

RPA Partai Perindo Dampingi Disabilitas Korban Pemerkosaan ke Ahli RSHS Bandung, Ini Hasilnya

57 tahun lalu

Dampingi Korban Pemerkosaan di Bandung, RPA Partai Perindo Tegaskan Tidak Adu Domba APH

57 tahun lalu

RPA Perindo Desak Polisi Fokus Penyidikan Kasus Pelecehan Disabilitas di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal