4 Penyelundup 1 Ton Narkoba via Pangandaran Dituntut Hukuman Mati di PN Bandung

Dicky Wismara
Empt terdakwa mengikuti sidang pembacaan tuntutan secara online. Empat penyelundup 1 ton sabu itu dituntut hukuman mati. (FOTO: iNews/DICKY WISMARA)

Terdakwa Mahmud Barahui, kata jaksa, bersama Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah, menyelundupkan sabu-sabu melalui kapal. Sabu-sabu itu diselundupkan melalui Pantai Mandasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran pada 16 Maret 2022 lalu.

Total sabu yang diselundupkan para terdakwa mencapai 1.018,85 kilogram atau 1 ton lebih. Jaksa menaksir nilai transaksi apabila sabu itu lolos mencapai Rp1,43 triliun. 

Jaksa I Gede Wirajana menyatakan, dalam perkara ini, Mahmud dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama.

Sementara, dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Merujuk Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para terdakwa sendiri dapat diancam hukuman hingga pidana mati. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Pria di Pangandaran Dibacok Tetangga saat Gendong Cucu

57 tahun lalu

Pangandaran Gempar, Warga Dibacok Tetangga saat Gendong Cucu

57 tahun lalu

Tertangkap Basah, Pelaku Curanmor Nyaris Diamuk Massa di Pangandaran

57 tahun lalu

Tepergok Curi Motor saat Milangkala Pangandaran, Pemuda asal Ciamis Nyaris Bonyok

57 tahun lalu

WNA Afghanistan yang Selundupkan 1 Ton Sabu di Pangandaran Terancam Hukuman Mati 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal