4 Penyelundup 1 Ton Narkoba via Pangandaran Dituntut Hukuman Mati di PN Bandung

Dicky Wismara
Empt terdakwa mengikuti sidang pembacaan tuntutan secara online. Empat penyelundup 1 ton sabu itu dituntut hukuman mati. (FOTO: iNews/DICKY WISMARA)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat terdakwa penyelundupan 1 ton narkoba via Pantai Mandasari, Pangandaran, dengan hukuman mati, Selasa (8/11/2022). Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tuntutan hukuman mati itu dibacakan tim JPU di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Empat terdakwa yang ditangkap penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar itu antara lain, Hendra Mulyana, Heri Herdiana, Andri Hardiansyah, dan satu warga negara asing asal Afghanistan, Mahmud Barahui.

"Jika sabu-sabu tersebut diedarkan, akan merusak 5,9 juta jiwa (penduduk Indonesia). Selain itu, penyelundupan narkotika ini mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp1,4 triliun," kata JPU.

Sementara itu, Ira Mambo, kuasa hukum kempat terdakwa mengatakan, belum dapat memberikan tanggapan terkait tuntutan hukuman mati terhadap kliennya. "Namun setiap orang memiliki hak untuk melukukan pembelaan. Apalagi tiga dari empat terdakwa adalah warga negara Indonesia. Ini harus dipertimbangkan," kata Ira Mambo.

Diberitakan sebelumnya, JPU I Dewa Gede Wirajana dalam berkas dakwaan yang diterima wartawan mengatakan, para terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Pria di Pangandaran Dibacok Tetangga saat Gendong Cucu

57 tahun lalu

Pangandaran Gempar, Warga Dibacok Tetangga saat Gendong Cucu

57 tahun lalu

Tertangkap Basah, Pelaku Curanmor Nyaris Diamuk Massa di Pangandaran

57 tahun lalu

Tepergok Curi Motor saat Milangkala Pangandaran, Pemuda asal Ciamis Nyaris Bonyok

57 tahun lalu

WNA Afghanistan yang Selundupkan 1 Ton Sabu di Pangandaran Terancam Hukuman Mati 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal