"Pelaku merusak kunci kendaraan. Tiga unit pikap dicuri saat diparkir di pinggir jalan. Satu di dalam garasi yang tidak terkunci garasinya," tutur Kapolres Bandung.
Proses penangkapan, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, berawal dari laporan pada Jumat 22 Juli 2022. Anggota Satreskrim Polresta Bandung kemudian melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas dan keberadaan pelaku serta barang bukti, sehingga kami bisa mengamankan keempat tersangka ini di wilayah Cianjur," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Berdasarkan keterangan para pelaku, hasil curian tersebut dijual kepada penadah di Cianjur. Dari penadah itu pula, kendaraan itu akan dijual kembali ke daerah lain. "Dari penadah akan dijual. namun belum sempat mereka menjual karena sudah kami amankan," ujar Kapolresta Bandung.
Dari kasus tersebut, Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti empat unit mobil pikap hasil curian. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan juga Penadahan 480 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutur Kombes Pol Kusworo Wibowo.