4 Pelaku Cabul ke Siswi SD di KBB Mengaku Spontan, Begini Modusnya

Adi Haryanto
Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra bersama Kasatreskrim AKP Rizka Fadhila menunjukkan barang bukti empat pelaku pencabulan yang korbannya siswi SD di Mapolres Cimahi, Jumat (3/6/2022). (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

Kelakuan bejat para pelaku terhadap korban dilakukan terpisah dan berbeda-beda tempat. Meskipun mereka tinggal di lingkungan yang berdekatan yakni di wilayah Padalarang, namun mereka tidak saling mengetahui satu sama lain telah melakukan aksi tersebut. 

"Masing-masing pelaku enggak saling tahu perbuatannya. Korban yang mengalami pencabulan selama enam tahun akhirnya berani bilang sehingga terkuak semuanya. Pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun," sebut Niko yang didampingi Kasatreskrim AKP Rizka Fadhila. 

Pelaku ZF mengakui jika pertama kali mencabuli korban saat SMP kelas satu dan korban masih SD kelas satu. Terakhir kali melakukannya kepada tetangganya itu pada Mei 2022 lalu. 

"Saya spontan, refleks aja gak direncanain. Yang terakhir bulan Mei kemarin," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Pelaku Pencabulan terhadap Siswi SD di KBB Ternyata Bekerja di Instansi Ini

24 hari lalu

Biadab! Ayah di Cianjur Cabuli Anak Tiri 30 Kali Disaksikan Ibu Kandung

26 hari lalu

Sesumbar Kebal Hukum, Pemuda Cabuli Siswi SD di Sidoarjo Tak Berkutik Ditangkap Polisi

1 bulan lalu

11 Mantan Santriwati di Kukar Laporkan Pengasuh Ponpes ke Polisi terkait Kasus Pencabulan

2 bulan lalu

Geger Pengasuh Padepokan Cabuli Santriwati di Pekalongan, Orang Tua Jemput Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal