4 Napi Korupsi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, 1 di Antaranya Suryadharma Ali

Agus Warsudi
Eks Menag Suryadharma Ali dalam sidang. (Foto: dok. Okezone)

Penyalahgunaan yang dilakukan antara lain penunjukkan petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan BPlH, serta pengelolaan DOM tahun 2011-2013.

Atas penyalahgunaan yang dilakukannya, Suryadharma Ali dianggap merugikan negara hingga Rp27.283.090.068 dan 17.967.405 Arab Saudi Riyal. Suryadharma Ali dinilai menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 1.821.698.840.

Sementara itu, Patrialis Akbar, eks hakim KY didakwa menerima suap dari Basuki Hariman, pengusaha daging impor. Basuki berkepentingan terhadap uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengatur tentang batasan impor daging.

Diketahui, pekan lalu, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada juga bebas dari Lapas Sukamiskin. Dada telah mendekam di lapas bersejarah itu selama 9 tahun lebih karena terjerat kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait pengurusan kasus bantuan sosial (bansos) 2013.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Divonis 5 Tahun di Tingkat Kasasi, Aa Umbara Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung

57 tahun lalu

Anas Urbaningrum Segera Bebas Tahun Ini, Kalapas Sukamiskin: Pidana Pokoknya Sudah Habis

57 tahun lalu

Pidana Pokok Habis, Anas Urbaningrum Segera Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung

57 tahun lalu

Begini Kehidupan Dada Rosada selama 9 Tahun di Lapas Sukamiskin Bandung

57 tahun lalu

Antusiasme Pendukung Sambut Dada Rosada Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal