BANDUNG, iNews.id - Empat keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky mendatangi Polda Jawa Barat, Rabu (19/6/2024). Mereka datang dengan didampingi kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dikoordinatori Jutek Bongso.
Keempat keluarga terpidana ini yakni Kosim orang tua dari Eko Ramadani, Madlanah kakak dari Jaya, Khasanah orang tua dari Hadi Saputra dan Muran orang tua dari Eka Sandi. Kedatangan mereka memenuhi pemanggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar untuk diperiksa.
Jutek Bongso mengatakan, selain pendampingan ke Polda Jabar, tim Peradi juga mendatangi Ditjen Permasyarakatan Menkumham Dirjen Lapas di Jalan Veteran III Nomor 11 Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
"(Di kantor Dirjen Pas Kemenkumham) bertemu dan audensi serta memasukkan surat permohonan untuk menemui terpidana di Lapas Bandung," ujar Jutek Bongso, Rabu (19/6/2024).
Setelah dari Kantor Ditjen Pas Kemenkumham, tim ajan mendatangi Komnas HAM untuk meminta ikut memantau kondisi terpidana di lapas selama diperiksa sebagai saksi kasus Pegi Setiawan. Pengecekan ini untuk memastikan agar tidak terjadi kekerasan fisik dan lain-lain terhadap Pegi selama pemeriksaan di Polda Jabar.