4 Fakta Kasus Ferdinand Hutahaean, Nomor 2 Berusaha Mengelak dari Jerat Hukum

Riezky Maulana
Ferdinand Hutahaean ditetapkan tersangka pembuat keonaran. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Setelah diperiksa penyidik Bareskrim Polres selama 12 jam, eks Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dijebloskan ke tahanan pada Senin (10/1/2022) dini hari. Ferdinand dijerat pasal keonaran, bukan penodaan agama.

Pria yang kerap "berkicau" di media sosial Twitter ini dilaporkan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) di media sosial. Laporan tersebut diterima Polri dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri

Di Twitter, Ferdinand Hutahaean menuliskan kicauan, "Allahmu ternyata lemah harus dibela. Aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."

Berikut ini empat fakta terkait kasus Ferdinand Hutahaean:

1. Menolak diperiksa
Ferdinand membawa riwayat kesehatan saat diperiksa pertama kali oleh polisi dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Senin (10/1/2022). Dia sempat mengklaim merasa tidak sehat. 

"Setelah dinyatakan tersangka kemudian dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan menolak karena kesehatan," ujar Ramadhan di lobi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2022).  

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, GP Ansor: Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

57 tahun lalu

Fakta-Fakta Penahanan Ferdinand Hutahaean, Nomor 3 Mengaku Sakit Parah dan Hampir Mati

57 tahun lalu

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara, Ferdinand Hutahaean Dijerat Pasal Keonaran

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, HP Ferdinand Hutahaean Disita Polisi

57 tahun lalu

Bareskrim sudah Periksa 38 Saksi terkait Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal