BEKASI, iNews.id - Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi mengizinkan 30 kelurahan dari 56 kelurahan yang masuk zona hijau Covid-19 melaksanakan salat Idul Fitri. Kelonggaran itu disepakati bersama kepolisian dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi.
”Ada 30 kelurahan yang masuk zona hijau, jadi kami perbolehkan mereka melaksanakan salat Idul Fitri,” kata Rahmat Effendi, Selasa (19/5/2020).
Berikut 30 Kelurahan Zona Hijau Kota Bekasi yang boleh salat Idul Fitri:
1. Kecamatan Bekasi Utara
Kelurahan Teluk Pucung, Kelurahan Harapan Jaya, dan Kelurahan Margamulya.
2. Kecamatan Bekasi Barat.
Kelurahan Bintara, dan Kelurahan Kranji.
3. Kecamatan Bekasi Timur.
Kelurahan Bekasi Jaya, dan Kelurahan Aren Jaya.
4. Kecamatan Bekasi Selatan
Kelurahan Jakamulya, Kelurahan Kayuringin Jaya, dan Kelurahan Pekayon Jaya.
5. Kecamatan Mustika Jaya
Kelurahan Cimuning.
6. Kecamatan Medan Satria
Kelurahan Harapan Mulya dan Kelurahan Medan Satria.
7. Kecamatan Jatisampurna
Kelurahan Jatikarya, Kelurahan Jatiraden, Kelurahan Jatiranggon, Kelurahan Jatirangga.