3 WNA dan 1 WNI Ditangkap di Bandung, Diduga Terlibat Pencurian Data

Agus Warsudi
Ketiga WNA Nigeria dan seorang WNI yang ditangkap Ditressiber Polda Jabar dugaan kasus pencurian data pribadi. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

Para pelaku menyebut kiriman uang yang diterima korban diduga dari praktik money laundry (pencucian uang). Kemudian pelaku meminta korban mengirimkan sejumlah uang secara bertahap melalui rekening BCA. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp234,5 juta.

"Dalam pengungkapan kasus ini, kami memeriksa tujuh saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 dan 55 KUHP.

"Keempat pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

9 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

9 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

10 hari lalu

Kecelakaan Tewaskan 12 Orang di Indramayu, Polisi Ungkap Ada 141 Titik U-Turn Ilegal

10 hari lalu

Olah TKP Kecelakaan Maut di Indramayu Tewaskan 12 Orang, Mobil Pikap Ditabrak 2 Truk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal