3 Pengurus KAMI Jabar Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Polisi

Antara
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (10/7/2020).(Foto: iNews/Mujib Prayitno)


Sebelumnya polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus penganiayaan anggota polisi itu. Dengan demikian, menurutnya hingga saat ini ada sebanyak 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Total ada 10 tersangka, enam orang ditahan, empat orang tidak dilakukan penahanan namun wajib lapor," ujarnya.

Atas perbuatannya, tiga tersangka ini dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cemburu Buta, Suami di Konawe Selatan Aniaya Istri hingga Tewas

57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Siapkan Bonus jika Persib Juara Liga: Ada Tenang Aja!

57 tahun lalu

6.115 Personel Gabungan Siaga di GBLA Jelang Laga Persib, Antisipasi Euforia Bobotoh

57 tahun lalu

Persib Selangkah Lagi Juara, Ini Pesan Dedi Mulyadi ke Bobotoh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal