3 Pengeroyok di Bojonggenteng Sukabumi Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara

Ilham Nugraha
Tiga orang pelaku pengeroyokan di Bojonggenteng Sukabumi dijerat pasal berlapis. (Foto: iNews.id/Ilham Nugraha)

SUKABUMI, iNews.id - Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyebutkan pelaku pengeroyokan dan kekerasan di Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, dijerat pasal berlapis. Ancaman pidana berkisar antara 7 hingga 15 tahun penjara.

AKBP Maruly Pardede mengatakan, beberapa pasal yang akan diterapkan, termasuk Pasal 338 KUHPidana, Pasal 170 ayat 2 ketiga e KUHPidana, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dan Pasal 358 ke-2e KUHPidana, serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman pidana berkisar antara 7 hingga 15 tahun penjara.

"Pelaku dewasa, khususnya ketiga orang tersebut, akan dikenakan pasal-pasal tersebut. Sementara untuk pelaku anak di bawah umur, Undang-Undang Peradilan Anak yang akan diterapkan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Rabu (6/12/2023). 

Motif dari kejadian ini kata Kapolres, muncul dari ajakan untuk menantang atau berperang antara dua kelompok bermotor, yakni kelompok Parungkuda dan kelompok seputaran Bojonggenteng. Korban, M Andri alias Mamad (18), tewas dalam perkelahian tersebut akibat luka bacokan senjata tajam jenis celurit.

"Total yang diamankan dari perkara pengeroyokan mengakibatkan mati yaitu ada 10 orang, 7 di antaranya adalah anak di bawah umur dan 3 pelaku masuk dalam kategori dewasa dan sekarang diproses sebagaimana ketentuan yang diatur dalam KUHAP," katanya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Polisi Tangkap 10 Pelaku Perkelahian Maut di Sukabumi, 7 di Antaranya Bocah

3 jam lalu

Kronologi Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Maling Motor

9 jam lalu

Ngeri! Niat Tangkap Maling Motor, Anggota Polisi di Bogor Malah Dikeroyok Warga

2 hari lalu

Viral! Pemotor Dikeroyok di Depan Istri dan Anak di Samarinda, Pelaku Ganti Biaya Pengobatan

5 hari lalu

15 Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian Motor di Bandung Ditangkap, 6 Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal