3 Pengeroyok di Bojonggenteng Sukabumi Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara

Ilham Nugraha
Tiga orang pelaku pengeroyokan di Bojonggenteng Sukabumi dijerat pasal berlapis. (Foto: iNews.id/Ilham Nugraha)

Sebelumnya diberitakan, Polisi berhasil menangkap 10 pelaku yang terlibat perkelahian maut di Lapangan Sepak Bola Pakuwon, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (14/11/2023) dini hari lalu. Dalam insiden tersebut, M Andri alias Mamad (18) tewas akibat luka bacokan senjata tajam jenis celurit.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, menjelaskan bahwa dari 10 pelaku yang diamankan, tujuh di antaranya masih anak-anak. Pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah senjata tajam sebagai barang bukti, termasuk klewang, celurit, samurai, pedang, GF pencabut nyawa, bom molotov, stik golf, dan sepeda motor.

"Kita amankan 10 orang, 7 di antaranya anak-anak di Serang Banten. Selain para pelaku, kita juga mengamankan banyak senjata tajam sebagai barang bukti dari kejadian tersebut," ujar AKP Ali Jupri, Jumat (1/12/2023). 

Bentrokan antardua kelompok ini juga melibatkan penggunaan bom molotov, yang menjadi fokus penyelidikan. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 10 Pelaku Perkelahian Maut di Sukabumi, 7 di Antaranya Bocah

57 tahun lalu

8 Orang Ditangkap Kasus Pengeroyokan di Lahan Sengketa Gowa, 4 Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Video Pengeroyokan di Batam, 6 Pelaku Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Dugaan Pengeroyokan di Bantul, Polisi Temukan Fakta Berbeda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal