3 Pemuda Bunuh Anak 14 Tahun di Cangkuang Bandung, Motifnya Dendam Salah Sasaran

Agus Warsudi
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan tiga tersangka pembunuhan terhadap WW, bocah 14 tahun di Cangkuang. (Foto: ISTIEWA/Instagram @polrestabandung)

"Ketika pulang dari membeli miras, para pelaku masih melihat korban. Tanpa basa basi, pelaku mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis golok dan membacok leher WW (korban) hingga meninggal dunia," tutur Kapolresta Bandung.

Setelah kejadian, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, keluarga korban melapor ke Polsek Cangkuang. Selanjutnya kasus dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Bandung. Petugas melakukan olah tempat, mengumpulkan bukti, dan keterangan dari para saksi.

"Penyidik memburu para pelaku dan berhasil menangkap tersangka IS, RS dan S. Ketiga pelaku kami tangkap di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung," ucap Kombes Pol Kusworo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, ujar Kapolresta Bandung, ketiga pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 dan 3 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dan atau Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Fakta Pemerkosaan Tiga Santriwati di Ciparay Bandung, Nomor 3 Modus Klasik

57 tahun lalu

Ini Pengakuan Pimpinan Ponpes di Ciparay Bandung Tersangka Pencabulan 3 Santriwati

57 tahun lalu

Tersinggung Ucapan saat Mabuk Bareng, Pengangguran Bunuh Teman di Sekelimus Bandung

57 tahun lalu

3 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Ciparay Bandung Trauma Berat

57 tahun lalu

Pimpinan Ponpes di Ciparay Bandung Cabuli 3 Santriwati dalam Ruangan Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal