3 Pembunuh Sadis di Lapas Sukamiskin Bandung Dapat Remisi, Ini Sosoknya

Agus Warsudi
Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar membacakan surat keputusan pemberian remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah bagi 72 napi. (Foto: Istimewa)

Narapidana Nicolas Ngationo mendapat remisi 2 bulan penjara. Akibat perbuatan sadisnya, Nicolas divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung. 

Kemudian, napi Ridwan Abdul Azis yang membunuh neneknya sendiri dengan 12 tusukan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Dia mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.

Terakhir, napi Hariswanto, yang terlibat pembunuhan di Pasirjambu, Kabupaten Bandung pada 2016 silam. Hariswanto mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman 1 bulan 15 hari.

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan, narapidana kasus pidana umum yang mendapat remisi hari raya Idul Firi 1442 Hijriah, telah memenuhi beberapa syarat. Selain beragama Islam, telah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan, dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. 

"Mereka berkelakuan baik dan telah menjalani pidana lebih dari enam bulan. Remisi yang diberikan dari 15 hari hingga 2 bulan," kata Kalapas Sukamiskin kepada wartawan di Lapas Sukamiskin. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

12 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

57 tahun lalu

Idul Fitri 1442 H, Lapas Sukamiskin Tutup, Tak Terima Kunjungan Keluarga Napi

57 tahun lalu

Biadab! Kakak Ipar Cabuli dan Bunuh Bocah SD di Boalemo, Jasad Dibuang ke Laut

57 tahun lalu

Fakta Baru Pembunuhan Sadis di TTU: Suami Habisi Istri, Adik Ipar dan Keponakan

57 tahun lalu

Sadis! Ayah di Subang Tega Bunuh Anak Kandung, Motifnya Bikin Geleng Kepala

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal