Kemudian, 1 lembar tiket pesawat Emirates, 1 lembar surat keterangan Covid dari Iranian Hospital Dubai milik korban, 1 lembar fotokopi paspor korban, 2 unit handphone, 40 paspor.
Kapolres Indramayu menyatakan, akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 81 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
"Tersangka T, ES dan DS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling Rp600.000.000," ujar Kapolres Indramayu.
AKBP M Fahri Siregar mengimbau, kepada masyarakat Indramayu agar tidak menjadi korban TPPO. Jika ingin menjadi PMI, sebaiknya tempuh prosedur resmi.
"Pilihlah perusahaan perekrutan PMI yang benar. Verifikasi ke dinas-dinas terkait. Jika ada pertanyaan bisa melalui kantor kepolisian. Dan apabila ada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban TPPO, tolong berikan informasi sesegera mungkin kepada kami di posko satgas TPPO dan bisa menghubungi call center di nomor 081999700110," tutur AKBP M Fahri Siregar.