3 Pelaku Perdagangan Orang Berkedok Penyaluran TKI di Indramayu Ditangkap Polisi

Andrian Supendi
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menunjukkan tiga tersangka TPPO, T, ES, dan DS. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

Kemudian, 1 lembar tiket pesawat Emirates, 1 lembar surat keterangan Covid dari Iranian Hospital Dubai milik korban, 1 lembar fotokopi paspor korban, 2 unit handphone, 40 paspor.

Kapolres Indramayu menyatakan, akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 81 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

"Tersangka T, ES dan DS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda paling Rp600.000.000," ujar Kapolres Indramayu.

AKBP M Fahri Siregar mengimbau, kepada masyarakat Indramayu agar tidak menjadi korban TPPO. Jika ingin menjadi PMI, sebaiknya tempuh prosedur resmi.

"Pilihlah perusahaan perekrutan PMI yang benar. Verifikasi ke dinas-dinas terkait. Jika ada pertanyaan bisa melalui kantor kepolisian. Dan apabila ada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban TPPO, tolong berikan informasi sesegera mungkin kepada kami di posko satgas TPPO dan bisa menghubungi call center di nomor 081999700110," tutur AKBP M Fahri Siregar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

53 Pencuri dan Begal Sadis Ditangkap di Indramayu, 3 Ditembak

57 tahun lalu

Terobos Pelintasan, Pemotor Tewas Mengenaskan Tertabrak Kereta di Haurgeulis Indramayu

57 tahun lalu

Puluhan Pengendara Motor Terjatuh Diserang Lembing Batu di Indramayu 

57 tahun lalu

Diusulkan PPP Indramayu Jadi Bacawapres Dampingi Ganjar, Ini Kata Uu Ruzhanul Ulum

57 tahun lalu

Kecelakaan di Indramayu, Jadi Korban Tabrak Lari 2 Anggota Paskibraka Luka-luka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal