3 Pelaku Perdagangan Orang Berkedok Penyaluran TKI di Indramayu Ditangkap Polisi
Awalnya, tutur Kapollres Indramayu, korban Daenah melihat unggahan di media sosial yang menawarkan lowongan pekerjaan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI dengan negara tujuan Dubai, Uni Emirat Arab dan dijanjikan gaji Rp5.000.000 per bulan.
"Karena tertarik, akhirnya korban ini (Daenah) mendaftarkan diri ke tersangka. Selanjutnya, korban melakukan medical chek up hingga membuat paspor. Setelah paspor jadi, korban diberikan uang fee sebesar Rp3.000.000 dan korban diberangkatkan melalui PT Elsafah Adi Wiguna," tutur Kapolres Indramayu.
Sesampainya di Dubai, kata AKBP M Fahri Siregar, korban dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Selama tiga bulan bekerja, korban baru menerima gaji sebesar 1.200 Dirham atau Rp4.500.000 sampai Rp5.000.000 dan tidak sesuai perjanjian.
"Korban juga mengalami kecelakaan jatuh dari tangga rumah hingga korban dikeluarkan oleh majikan. Setelah itu korban pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri," ucap AKBP M Fahri Siregar.
Selain mengamankan para tersangka, ujar Kapolres Indramayu, polisi juga telah menyita barang bukti berupa 1 buah Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atas nama korban Daenah, hasil pemeriksaan rontgen dari RSUD Indramayu.