3 Oknum TNI AD Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Terancam Hukuman Tambahan

Agus Warsudi
Kapendam III/Siliwangi Kolonel Arie Tri Hedhianto (tiga dari kanan) dan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti kecelakaan di Nagreg. (Foto: Agung Bakti Sarasa)

Diberitakan sebelumnya, tersangka Kolonel Infanteri P, Kopda DA, dan Kopda A dinilai melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain UU Lalu Lintas, ketiga oknum TNI AD itu juga dijerat dengan KUHPidana. Antara lain, Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut. 

Diketahui, korban Handi dibuang penabrak ke Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan Salsabila dibuang oleh penabrak di daerah Cilacap. Kedua jenazah sejoli ini ditemukan pada Sabtu 11 Desember 2021.

Korban Handi dan Salsabila diduga dibuang oleh tiga oknum anggota TNI AD tersebut seusai terjadi peristiwa tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu 8 Desember 2021.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kolonel P dan 2 Kopral Penabrak Sejoli di Nagreg Dijebloskan ke Tahanan

57 tahun lalu

Kolonel P Terduga Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Diamankan Jumat, Diperiksa di Pomdam

57 tahun lalu

Keluarga Korban Minta Jenderal Andika Perkasa Tuntaskan Kasus Nagreg secara Transparan

57 tahun lalu

3 Oknum TNI AD Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg Dijerat 6 Pasal

57 tahun lalu

Ini Identitas 3 Oknum TNI AD Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal